Wednesday 22 October 2008

AP INVESTIGATION: Alaska funded Palin kids' travel – Sebuah pelajaran bagi kita semua

Gov. Sarah Palin charged the state for her children to travel with her, including to events where they were not invited, and later amended expense reports to specify that they were on official business.” Read More

Laporan di atas mengungkapkan salah satu contoh baik bila kantor administrasi negara (kantor gubernur, dinas pajak) merupakan badan yang dapat diandalkan. Terlepas adanya motif politik dibalik pengungkapan hal ini, kenyataan bahwa calon wakil presiden AS dari Partai Republik, Sarah Palin, pernah membebankan biaya perjalanan tiga orang anaknya ke kas negara dapat menjadi awal hancurnya sebuah reputasi.

Dalam artikel tersebut, terlihat bagaimana file tingkah laku masa lalu Palin ‘dibuka’. Pers menanyai administrasi kantor gubernuran Alaska. Penyelenggara acara dimana anak-anak Palin hadir juga ikut diinterogasi. Data klaim pembayaran pajak keluarga Palin dibuka. Semua data diurai dan dicocokkan untuk menemukan adanya kemungkinan penyalahgunaan jabatan.

Bila yang dilakukan Palin benar seperti dalam tulisan, ini berarti nilai negatif bagi usahanya menduduki kursi orang kedua di negeri adidaya. Lebih dari itu, bukankah apa yang disebut dengan ‘menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi' merupakan sesuatu yang memalukan?

Saya sekarang mulai coba renungkan jangan-jangan saya atau pembaca mungkin termasuk yang pernah melakukan hal sejenis dalam tingkat dan intensitas yang berbeda.

Bagi yang punya jabatan dan fasilitas mobil kantor, mungkin bukan sekali dua meminta sopir menggunakan mobil dinas untuk mengantar anak sekolah atau berbelanja. Laptop kantor istri dipinjam untuk buka email atau menginap di guest house milik kantor suami dengan harga super ringan (kalau bukan gratis). Contoh lain mungkin masih banyak – dan kadang tak terbayangkan! Dalam contoh Palin, alasan dibuat untuk menjustifikasi bahwa keikutsertaan anak-anaknyas sah sah saja. .. the girls had been invited to attend or participate in events on the governor's schedule … “Ada undangannya loh!” begitu kira kira Palin.

Tetapi, sepengetahuan saya, ada beberapa kantor yang mencoba memberi jalan tengah, sebuah cara mulai untuk menghindarkan stafnya dari berbuat ‘dosa’. Ada yang membolehkan pembelian tanpa dilampiri kwitansi dibawah nilai tertentu. Ini memudahkan staf bila kehilangan kwitansi atau ada toko kecil tempatnya membeli tidak mengeluarkan kwitansi. Ada kantor yang memberlakukan cuti menstruasi bagi staf perempuan. Ini mungkin untuk mengurangi potensi korupsi waktu. Bahkan ada yang membolehkan staf laki-laki untuk mengambil cuti hamil, bukan untuk melahirkan tentunya, tetapi untuk menemi istrinya yang sedang melahirkan. Salah satu organisasi nirlaba membolehkan staf perempuan membawa anak dan pengasuh anak (ayah bisa jadi pengasuh supaya bisa ikut jalan-jalan ama ibu loh) bila si staf harus melakukan perjalanan ke luar kota. Biaya tiket, hotel, dan makan si anak dan pengasuhnya ditanggung kantor.

Ada atau tidaknya mekanisme seperti di atas, permasalahan sebenarnya berpulang ke diri kita masing-masing. Artinya, kitalah yang bisa mengetahui apa yang menjadi hak dan bukan hak kita. Kita pasti tahu berapa gaji dan bonus kita. Kita juga pasti tahu apa yang menjadi benefits kita bekerja di suatu lembaga. Kalau dibuat sederhana, di luar kedua hal yang nyata-nyata disebutkan dalam dokumen kontrak kerja, sebenarnya semua hal lain adalah beyond what we are entitled to! Mestinya bayar donk kalau anak ikut makan di acara makan malam acara kantor! Mestinya anak bayar donk biaya ikut bapak ke lokakarya di Anyer! Lagipula seberapa sih biaya makan? Seberapa mahal sih biaya transportasi atau hotel? Gak mahal-mahal amat kok, cuma memang tidak gratis!

Kembali ke Palin, saya membayangkan proses verifikasi daftar calon legislatif negara Indonesia Raya ini beberapa waktu lalu. Kemudian sebentar lagi mestinya kita akan banyak mendengar cerita cerita di berbagai media mengenai masa lalu para calon presiden dan wakil presiden yang akan bertarung dalam pemilihan umum 2009. Apakah pers akan bisa berperan ‘membuka’ file? Apakah dinas pajak dan kantor administrasi sekretariat negara atau kantor-kantor lain dimana seorang calon pernah bekerja bisa dimintai keterangan? Jangan tanya dech.

No comments: